Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, memaparkan rincian perhitungan kerugian negara senilai Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perhitungan tersebut dilakukan dengan menerapkan tiga metode berbeda.
Tiga Metode Penghitungan BPK
Penjelasan tersebut disampaikan Ramadhani saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya.
Terdakwa lain dalam kasus ini meliputi mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Menurut Ramadhani, metode pertama yang digunakan adalah menghitung selisih antara penerimaan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Biaya tersebut dialokasikan bagi jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak berangkat, yakni sebanyak 8.151 orang. Sementara itu, metode kedua mencakup penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024.
Metode ketiga berkaitan dengan adanya biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Ramadhani menyebutkan, total keseluruhan kerugian negara mencapai angka Rp622.090.207.166,41.
Akumulasi Komponen Kerugian Negara
Lebih lanjut, Ramadhani menjelaskan bahwa total nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen. Komponen pertama adalah keuntungan yang tidak berhak diperoleh pada tahun 2024 yang bernilai Rp438.218.328.446,48.
Angka itu kemudian ditambah dengan hasil penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93. Komponen terakhir adalah tambahan fee percepatan pada tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143.917.149.000.
“Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41,” ucap Ramadhani.
Dalam dakwaan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 melalui dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan.
Sumber: Berita - Detikcom








