Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA untuk pendaftaran Pilpres 2024. Mahfud menyatakan bahwa kelanjutan posisi Gibran sebagai wakil presiden kini sepenuhnya berada di ranah politik.
Kelanjutan Jabatan dan Proses Hukum
Menurut Mahfud dalam pernyataannya di akun media sosial X pada Jumat (30/10), langkah lanjutan atas jabatan Gibran bergantung pada keputusan politik. Ia menyebutkan, “Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana.”
Selain itu, Mahfud berpandangan bahwa penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran serta dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 harus ditindaklanjuti melalui jalur pidana. Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah perlu segera diperiksa.
Putusan Mahkamah Agung dan Sikap Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan amar putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan yang menjadi syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat. Subhan menyampaikan bahwa dirinya memperoleh pemberitahuan putusan kasasi tersebut melalui sistem e-court Mahkamah Agung.
Sebelum putusan MA ini, Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus persoalan terkait ijazah Gibran dengan menolak gugatan serupa pada 6 Oktober. Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya saat itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.








