Kriminal

Residivis Jambret di Depok Ditangkap Usai Lukai Korban

Residivis Jambret di Depok Ditangkap Usai Lukai Korban
Daftar Isi
  1. Kronologi Penjambretan di Beji
  2. Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
  3. Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Polisi meringkus seorang residivis kasus penjambretan berinisial SB (28) di wilayah Beji, Depok, setelah melukai korban yang sedang berjalan kaki. Tersangka kini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dan terancam hukuman penjara yang lama.

Kronologi Penjambretan di Beji

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial SF. Peristiwa itu terjadi ketika korban berjalan kaki dari tempat kos menuju kampusnya.

Oka menjelaskan, tersangka menggunakan sepeda motor saat melancarkan aksinya dengan menarik tas milik korban yang sedang berjalan di jalan raya. Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh ke jalanan dan mengalami luka-luka.

“Tersangka yaitu SB yang kebetulan residivis dua kali, pernah melakukan tindak pidana, pertama 2019 dan juga di 2022,” ujar Oka, Kamis (29/10/2026).

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Korban bersama keluarganya langsung melaporkan insiden pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Beji.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Tim Opsnal Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Beji langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

“Kami berhasil mengungkap identitas tersangka dan berusaha melakukan penangkapan,” ucap Oka.

Oka mengungkapkan, tersangka sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di dalam sebuah minimarket di kawasan Jakarta Selatan.

“Tersangka ini berusaha melarikan diri, sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkan di minimarket, pada saat tersangka sedang berbelanja,” ungkap Oka.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain meringkus tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, tas milik korban, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjambret. Sementara itu, barang curian berupa tablet telah dijual oleh tersangka.

“Untuk tab korban telah dijual tersangka senilai Rp 13.500.000 dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Oka.

Tersangka diketahui kerap menyasar pejalan kaki yang membawa barang berharga maupun warga yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Adapun ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Oka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *