Nasional

Ombudsman NTT Temukan Dugaan Pungli di PLBN Motaain RI-Timor Leste

Ombudsman NTT Temukan Dugaan Pungli di PLBN Motaain RI-Timor Leste
Daftar Isi
  1. Hasil Sidak Ombudsman NTT
  2. Fungsi Terminal Barang Internasional Motaain
  3. Tanggapan Aparat Hukum dan Pertahanan

Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan pungutan liar oleh oknum aparat keamanan terhadap angkutan barang dari Indonesia yang akan berangkat ke Timor Leste. Dugaan pungli tersebut ditemukan di Terminal Barang Internasional Pos Lintas Batas Negara Motaain, Kabupaten Belu.

Hasil Sidak Ombudsman NTT

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka mengatakan pada Jumat (23/10) tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Terminal Barang Internasional Motaain untuk memantau layanan ekspor dan impor, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Sebelum memasuki area terminal, tim terlebih dahulu mendatangi Pos Pengamanan Motaain dan Polsek Tastim di luar area pos lintas batas.

Pemeriksaan mendadak tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan dari sejumlah eksportir dan pengemudi kendaraan yang ditemui Ombudsman. Mereka mengaku harus membayar biaya sebesar Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk register kendaraan setiap kali melintas.

Yosua menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp50.000 di pos lalu lintas dikenakan agar pengemudi mendapatkan Surat Tanda Registrasi Penomoran kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor Leste sebagai pengganti STNK yang dititipkan di Pos Polisi. Setibanya kendaraan masuk ke dalam area pos lintas batas, pengemudi masih harus membayar lagi sebesar Rp50.000 di pos TNI.

Seluruh pungutan tersebut dilakukan tanpa disertai bukti bayar atau kuitansi. Akibatnya, untuk sekali melintas, pengemudi harus mengeluarkan biaya tambahan minimal sebesar Rp200.000.

Yosua menerangkan jika setiap harinya terdapat 20 kendaraan eksportir yang melintas, maka terdapat pungutan tidak resmi sebesar Rp4 juta per hari. Dalam 26 hari kerja dalam sebulan, total pungutan yang tidak masuk ke kas negara diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan.

Menanggapi keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah melakukan koordinasi via telepon pada Minggu (25/10) bersama Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi NTT. Yosua meminta para pejabat tersebut berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di sana guna menyelesaikan permasalahan para pelaku usaha.

Fungsi Terminal Barang Internasional Motaain

Terminal Barang Internasional di Pos Lintas Batas Negara Indonesia dan Timor Leste Motaain di Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan baru mulai berfungsi pada Juli 2026. Fasilitas ini berfungsi sebagai gerbang utama serta pusat pengendalian logistik, ekspor, dan impor dengan sistem satu atap.

Fungsi utama terminal tersebut meliputi kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta area parkir angkutan barang. Tempat ini memusatkan seluruh proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan di satu lokasi untuk mempermudah pengurusan dokumen serta menertibkan arus keluar masuk barang agar tercatat secara resmi.

Tanggapan Aparat Hukum dan Pertahanan

Kapolres Belu AKBP Gede Astawa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli tersebut dari Ombudsman. Dia menjelaskan saat ini jajarannya masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat di pos lalu lintas Motaain.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Belu AKP Sandy Sibarani membantah adanya praktik pungutan liar di pos lalu lintas tersebut kepada para pengemudi eksportir. Menurutnya, pungutan hanya dikenakan bagi kendaraan yang masuk dari Timor Leste ke Indonesia dan pemasukan tersebut resmi tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang Letkol Inf Eddy Lallo menyatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dugaan permintaan uang oleh oknum anggota TNI kepada para pengemudi di lokasi tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak akan menoleransi dan bakal menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *