Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kajian mengenai definisi korupsi dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akan rampung pada pekan depan. Target tersebut disampaikan Luhut usai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DEN, Jakarta, pada Selasa (27/10).
Finalisasi Kajian dan Laporan ke Presiden
Menurut Luhut kepada CNN Indonesia, proses penyusunan kajian tersebut sudah hampir selesai sepenuhnya. “Sekarang saya kira hampir, sudah hampir selesai itu semua, dan dengan tadi kami bertemu dengan pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan,” ujar Luhut. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan diserahkan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto.
Luhut menjelaskan bahwa wacana peninjauan kembali ini bergulir demi menciptakan kepastian hukum di Indonesia. Langkah ini diambil agar pemerintah bisa segera melakukan perbaikan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Setelah kajian selesai, ia menyebut pihaknya juga akan menjalin komunikasi serta mencari waktu yang tepat untuk bertemu dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepastian Hukum untuk Menarik Investor
Kepastian hukum dan penanganan korupsi dinilai Luhut sebagai faktor krusial yang selama ini membuat para investor merasa ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ia mencontohkan rencana pembentukan family office di Bali yang sangat membutuhkan kepastian hukum agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai secara maksimal.
Oleh karena itu, Luhut mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor dapat segera dimulai guna menangkap peluang di tengah situasi global yang tidak menentu. “Nah, kita melihat peluang ini. Tadi juga sama Prof Yusril saya sampaikan, ‘Ini kalau kita lewat, ya dia akan cari tempat lain untuk mendarat’. Padahal, mereka sudah banyak sekali yang ketemu saya, orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka ingin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan, tapi di situ selalu mereka katakan, ‘Bagaimana kepastian hukum itu?’ Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus (terucap),” kata Luhut.








