Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk memperkuat aturan larangan pembakaran lahan demi mencegah kebakaran hutan dan lahan. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia juga mendesak agar anggaran penanganan bencana tersebut dimaksimalkan penggunaannya agar penanggulangan berjalan efektif.
Arahan Pencegahan dan Penanganan
Instruksi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring pada Selasa (27/10/2026). Ia menyebutkan bahwa dampak karhutla sangat luas karena tidak hanya memengaruhi perekonomian, tetapi juga kesehatan masyarakat, kelestarian flora dan fauna, berpotensi mengganggu penerbangan, hingga memicu ketegangan diplomatik.
Penanganan bencana ini, menurut Tito, harus dilakukan secara paralel melalui pemadaman titik api yang sedang aktif serta pencegahan kemunculan titik api baru. Saat terjadi kebakaran, ia menekankan agar seluruh kekuatan dimobilisasi secara maksimal untuk melakukan pemadaman.
Dalam hal pencegahan, pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar saat masa bencana harus diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk praktik yang sebelumnya diizinkan berdasarkan kearifan lokal. Ketentuan ini diperkuat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 pada 22 Agustus 2026 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026.
Tito meminta pemerintah daerah yang masih mempunyai peraturan daerah memperbolehkan pembakaran lahan untuk segera mencabut ketentuan tersebut dan mendata pihak yang biasa melakukannya guna diberikan peringatan keras. Upaya pencegahan ini perlu melibatkan kepala desa, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat lokal.
Penyaluran dan Penggunaan Anggaran
Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan keuangan untuk penanganan karhutla di sejumlah wilayah, dengan tahap pertama senilai Rp760 miliar pada 7 September 2026 dan tahap kedua sebesar Rp480 miliar pada 21-23 Oktober 2026. Dana tersebut ditujukan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi, serta kebutuhan kesehatan seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.
Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ pada 9 September 2026 agar bantuan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim. Tito mengingatkan para kepala daerah agar segera menyerap anggaran tersebut tanpa menunda dan tidak menggunakannya untuk kepentingan di luar penanganan bencana.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman serta dihadiri Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun dan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Roycke Harry Langie.








