Hukum & Kriminal

KPK Periksa Wabup dan Sekda Terkait Kasus Pemkab Bogor

KPK Periksa Wabup dan Sekda Terkait Kasus Pemkab Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi guna dimintai keterangan perihal dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, sekaligus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat (30/10).

Pemeriksaan Saksi dan Penjadwalan Ulang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa agenda kali ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Ade Ruhandi berhalangan hadir pada pemanggilan pekan sebelumnya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini Jumat (30/10), penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi, ADR, Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan.

Selain orang nomor dua di Kabupaten Bogor tersebut, tim penyidik turut memeriksa Sekretaris Daerah Bogor Ajat Rochmat Jatnika. Saksi lain yang ikut dipanggil adalah Inspektur Daerah Bogor atau Kepala Bappenda periode 2022-2025 Arif Rahman, staf Bappenda Kabupaten Bogor Sesilia Windy, serta ajudan bupati Gilang Windu.

Budi menambahkan bahwa pemilihan fasilitas Mapolres Bogor bertujuan menjaga efektivitas proses pemeriksaan, terutama bila penyidik membutuhkan kelengkapan berkas maupun keterangan tambahan dari para saksi. Pada tahap sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait perkara yang sama.

Penyidikan Lewat Sprindik Umum

Dalam menangani kasus dugaan penyelewengan di lingkungan Pemkab Bogor ini, komisi antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Melalui instrumen ini, penetapan status tersangka baru akan diputuskan seiring pengumpulan alat bukti selama penyidikan berjalan.

Terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari bahwa lembaganya belum menetapkan tersangka.

“Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” tutur Achmad Taufik Husein mengenai belum diumumkannya tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *