Nasional

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta Kasus WNA

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta Kasus WNA

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, membantah menerima setoran sebesar Rp40 juta setiap pekan dari pengumpulan uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA). Bantahan tersebut disampaikan untuk menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Bantahan Tegas dari Menteri Imipas

Agus menegaskan dirinya tidak pernah merasa menerima maupun memberikan instruksi kepada jajaran kementerian untuk menghimpun dana tidak resmi. Melalui pesan tertulis pada Kamis (29/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut dengan meminta kejelasan waktu, lokasi, serta bukti komunikasi dan perintah penyerahan uang.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa sejak kementerian tersebut dibentuk, ia selalu mewanti-wanti jajarannya agar menghindari praktik korupsi. Peringatan itu disampaikan menyusul sejumlah kasus hukum yang melibatkan instansi lain, sehingga ia menilai tidak masuk akal jika jajarannya masih melakukan pelanggaran setelah berbagai evaluasi dilakukan.

Aliran Dana Tidak Resmi Menurut Jaksa

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa memaparkan adanya pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas. Praktik ini bermula ketika Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya pada Oktober hingga November 2024.

Kala itu, Jaya menyampaikan instruksi dari pimpinan untuk mengumpulkan uang tidak resmi atau uang loket dengan besaran tertentu. Jaksa menyebutkan bahwa Jaya Saputra bersama Tessar Bayu Setyaji bertindak sebagai pihak yang menyerahkan dana tersebut kepada sejumlah pejabat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, rincian pihak yang diduga menerima aliran dana tidak resmi meliputi:

  • RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan
  • Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan
  • Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan
  • Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan

Dalam perkara rasuah ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, serta dakwaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *