Hukum & Kriminal

MK Putuskan Kepala Daerah Didakwa Pidana Berhenti Sementara

MK Putuskan Kepala Daerah Didakwa Pidana Berhenti Sementara
Daftar Isi
  1. Kabulkan Sebagian Uji Materi
  2. Jenis Tindak Pidana dan Pengecualiannya
  3. Titik Waktu Pemberhentian Sementara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dapat diberhentikan sementara tanpa harus melalui usulan dari DPRD. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (29/10).

Kabulkan Sebagian Uji Materi

Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) melalui perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026. Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu harus dimaknai bahwa kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

Jenis Tindak Pidana dan Pengecualiannya

MK merinci bahwa tindak pidana yang dimaksud mencakup perbuatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, serta perbuatan yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun demikian, MK memberikan pengecualian untuk tindak pidana kealpaan. Pengecualian serupa juga berlaku bagi tindak pidana politik, yakni perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Titik Waktu Pemberhentian Sementara

Selain mengubah mekanisme usulan, MK turut mengubah penafsiran Pasal 83 ayat (2) UU Pemda. Norma tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian sementara berlaku sejak perkara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Pencatatan di pengadilan ini sekaligus ditetapkan sebagai titik waktu dimulainya pemberhentian sementara. Sebelumnya, pemohon bernama Terence Cameron menyoroti bahwa frasa “berdasarkan register perkara di pengadilan” dalam pasal tersebut memicu ketidakpastian hukum dan berpotensi membuat pemerintah pusat ragu dalam mengambil keputusan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *