Politik

PKS Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap Pansel KPU

PKS Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap Pansel KPU

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap dan menentukan langkah terkait pembentukan panitia seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pembentukan pansel tersebut dipersiapkan untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

Desakan Pembentukan Pansel Tepat Waktu

Politikus PKS yang juga Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pansel sebaiknya segera dibentuk dengan berpatokan pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. Langkah tersebut dapat berjalan beriringan sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu terus dilanjutkan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu wajib dibentuk dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota kedua lembaga tersebut berakhir pada 12 April 2027.

Mardani menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026), proses pembentukan pansel dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni mengacu pada regulasi saat ini atau menunggu rampungnya aturan baru. Kendati demikian, ia menekankan agar pemerintah memberikan penjelasan yang transparan mengenai opsi yang dipilih.

“Bisa keduanya. Apa pun, perlu ada sikap pemerintah menjelaskan pilihan yang diambil. Karena berdasarkan UU yang berlaku, enam bulan sebelum masa berakhir pansel sudah dibentuk,” kata Mardani kepada Liputan6.com.

Ia menambahkan, selama belum terdapat ketentuan baru yang disepakati bersama, pemerintah wajib berpedoman pada undang-undang yang masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Ikut UU yang berlaku. Karena itu bagian dari kepatuhan kita pada aturan. Kecuali ada pernyataan bersama eksekutif dan legislatif bahwa sedang dibuat norma baru,” jelas Mardani.

Komposisi dan Integritas Anggota Pansel

Menurut Mardani, pembentukan pansel yang tepat waktu merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi dan tidak akan menghentikan ataupun menunda proses pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan.

Selain ketepatan waktu, ia juga mengingatkan pentingnya pengisian komposisi panitia seleksi dengan figur-figur yang memiliki integritas tinggi serta kapasitas yang mumpuni dalam menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Pansel harus berisikan figur berintegritas dan berkapasitas. Tahun 2014 kita punya komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas,” ujar Mardani.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *