Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar Panitia Seleksi komisioner KPU, Bawaslu, hingga DKPP dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu selesai dibahas. Menurut Khozin, langkah tersebut berkaitan erat dengan politik hukum serta proses pembahasan undang-undang yang masih berlangsung di DPR.
Kaitan Politik Hukum dan Wacana Penambahan Komisioner
Khozin menjelaskan bahwa proses seleksi panitia penyelenggara pemilu sangat bergantung pada payung hukum yang sedang dibahas. “Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu,” ujar Khozin saat dihubungi pada Kamis (29/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya wacana untuk menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya tujuh orang menjadi sembilan anggota. Pansel sendiri merupakan tim bentukan pemerintah untuk mencari calon komisioner baru mengingat masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada April 2027 mendatang.
Nantinya, Pansel bertugas menyetorkan sejumlah nama kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan agar terpilih sebagai komisioner periode 2027-2032. Meski pembentukan Pansel diusulkan menunggu RUU rampung, Khozin memastikan penundaan tersebut tidak akan memperpanjang masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
Skenario Pemerintah Menurut Ketua Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, memaparkan beberapa skenario yang dapat diambil oleh pemerintah agar tahapan seleksi tetap berpedoman pada undang-undang. Skenario pertama adalah pemerintah membentuk Pansel sekarang dengan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi hasil seleksi baru diserahkan ke DPR setelah revisi selesai mengingat adanya potensi penambahan jumlah komisioner.
Skenario kedua adalah pemerintah baru membentuk Pansel setelah RUU Pemilu disahkan, sehingga seluruh proses dan materi seleksi mengacu sepenuhnya pada aturan yang baru. Kendati demikian, Rifqi mengingatkan bahwa kedua skenario tersebut bisa saja kehilangan relevansinya apabila hasil revisi mengubah seluruh tahapan pelaksanaan pemilu.
“Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas,” tutur Rifqi.








