Daftar Isi
Komnas Perempuan mengecam tindakan Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri berinisial Dini Hardiyanti (30) dan anaknya berinisial AGF (4) di Madiun, Jawa Timur. Menurut Komnas Perempuan, insiden pembunuhan tersebut dikategorikan sebagai femisida yang dilandasi oleh kekerasan berbasis gender.
Definisi dan Kerentanan Femisida
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menjelaskan bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama menyangkut kontrol serta relasi kuasa yang timpang. Kasus femisida dalam hubungan personal sangat rentan menimpa perempuan yang memiliki pasangan dengan rasa kepemilikan kuat serta riwayat kekerasan berulang.
“Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa,” ujar Dahlia, seperti dilaporkan CNN Indonesia, pada Rabu (28/10).
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 239 kasus teridentifikasi sebagai femisida dari 452 pemberitaan mengenai pembunuhan perempuan sepanjang tahun 2025. Sekitar 61 persen di antaranya merupakan femisida intim, di mana pelakunya adalah pasangan atau orang terdekat dalam lingkup keluarga.
Desakan Penelusuran Motif dan Status Istri Siri
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan bahwa penggunaan motif seperti “cemburu” atau “emosi” berisiko menormalkan tindakan kekerasan serta mengalihkan tanggung jawab kepada korban. Pihaknya mendesak kepolisian agar meneliti riwayat ancaman, bentuk kontrol, hingga kekerasan sebelum peristiwa terjadi, termasuk perlakuan ekstrem terhadap jenazah korban.
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti status korban sebagai istri siri yang tidak mengurangi hak atas keadilan, perlindungan, serta pemulihan. Status perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan perundang-undangan sering kali menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang lebih rentan tanpa pelindungan hukum memadai, terlebih ketika pelaku masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain.
Komnas Perempuan juga menolak narasi media sosial yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri seolah-olah kecemburuan menjadi pemicu utama. Framing tersebut dinilai mengaburkan tanggung jawab pelaku, menyalahkan korban, dan memberikan beban stigma yang tidak adil bagi keluarga serta istri sah.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Tersangka Dwi mengeksekusi korban Dini di sebuah kamar hotel di Madiun sebelum melakukan tindakan serupa terhadap anaknya yang berusia empat tahun. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan secara keji oleh pelaku.
Guna menutupi kejahatannya, pelaku memindahkan kedua jasad korban ke pekarangan rumah miliknya di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo. Di tempat tersebut, tersangka membakar tubuh korban dan menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging.
Setelah proses penggilingan, tersangka kembali membakar sisa-sisa jasad tersebut dan berencana membuangnya ke perairan lepas agar perbuatannya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.








