Politik

DPR Ungkap Skenario Seleksi KPU dan Bawaslu untuk 2029

DPR Ungkap Skenario Seleksi KPU dan Bawaslu untuk 2029

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pembentukan panitia seleksi atau pansel calon anggota KPU dan Bawaslu sebaiknya dilakukan setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan. Aturan tersebut berpotensi mengubah komposisi penyelenggara pemilu dan menjadi acuan dalam proses seleksi untuk menghadapi Pemilu 2029.

Dua Skenario Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Rifqi mengatakan, pemerintah mempunyai dua skenario dalam menyiapkan rekrutmen anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP. Skenario pertama adalah pemerintah membentuk pansel dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum aturan baru disahkan. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR menunggu pengesahan aturan baru tersebut, seperti dilaporkan Liputan6.com.

“Karena di dalam undang-undang baru, amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPu dan Bawaslu,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Skenario kedua, menurut politikus Partai NasDem ini, yaitu membentuk pansel setelah aturan baru disahkan supaya proses seleksi mengacu pada ketentuan terbaru untuk Pemilu 2029. Ia menyebut opsi kedua sebagai pilihan yang paling aman karena materi seleksi akan berpedoman pada undang-undang pemilu yang baru.

“Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” jelas dia.

Ia menambahkan, perdebatan mengenai waktu menjadi tidak relevan lagi lantaran dalam undang-undang baru belum diketahui durasi masa tahapan serta ketentuan mandat waktu proses seleksi oleh pansel dan DPR.

Kesiapan Komisi II DPR

Rifqi memaklumi langkah pemerintah yang belum membentuk pansel karena pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu masih berlangsung di Komisi II DPR. Ia juga menyatakan belum berkomunikasi dengan pemerintah ihwal rencana seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut.

“Pertama saat ini masih dalam masa reses. Yang kedua, kami menghormati sepenuhnya domain kewenangan pemerintah untuk membentuk hal tersebut,” ungkap dia.

Walau demikian, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR siap melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu pada waktunya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *