Politik

DPR Wanti-wanti Kepentingan Asing di RUU Perampasan Aset

DPR Wanti-wanti Kepentingan Asing di RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diwaspadai dari kemungkinan adanya kepentingan asing. Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut murni untuk memperbaiki penegakan hukum di tanah air atau justru mengakomodasi kepentingan global.

Pertanyakan Dugaan Kepentingan World Bank

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2026), Bimantoro menyatakan bahwa masukan dari para narasumber membuka pandangan yang lebih luas mengenai aturan tersebut. Seperti dilaporkan detikcom, ia menyoroti dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk kemungkinan agenda dari World Bank.

Bimantoro meminta pandangan narasumber apakah aturan itu didasari oleh persoalan hukum internasional yang membuat pihak luar kesulitan mengambil aset mereka di Indonesia. Menurutnya, arus informasi di media sosial saat ini turut menggiring opini publik hingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai kondisi hukum nasional.

Soroti Pembentukan Opini Publik

Di sisi lain, Bimantoro menyampaikan bahwa Indonesia saat sebagai negara berkembang sedang berproses memperbaiki sistem hukum. Ia menegaskan upaya pembenahan tersebut tidak boleh disusupi oleh pihak luar yang memanfaatkan situasi dan berpotensi merugikan negara.

Lebih lanjut, Bimantoro menyoroti pencampuradukan berbagai isu dalam pembentukan opini publik terkait RUU Perampasan Aset yang membuat masyarakat mengalami kebingungan. Ia menilai paparan informasi di media sosial yang dipenuhi provokasi dan ujaran kebencian perlu dimitigasi secara bersama-sama.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *