Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pemilik salon di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan cara diangkut menggunakan mobil pikap viral di media sosial. Pelaku yang belakangan diketahui merupakan pelanggan sekaligus teman korban berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor dengan nomor polisi AA 2729 ADB tersebut terjadi pada Jumat (9/10). Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial serta mengumpulkan berbagai bukti petunjuk, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (21/10) saat berada di kawasan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kanit Pidana Umum Reskrim Polresta Magelang, Iptu M Ady Haryanto, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial AN (25) yang tercatat sebagai warga Tempel, Kabupaten Sleman. Sementara itu, korban yang merupakan pemilik salon berinisial SM (26), warga Gunungpring, Muntilan, seperti dilaporkan detikJateng pada Jumat (23/10/2026).
“Pelaku adalah perempuan. Dia (pelaku) adalah pelanggan dari salon tersebut,” kata Iptu M Ady Haryanto.
Modus Operandi Pencurian
Ady mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin cukup dekat karena kedekatan yang berawal dari hubungan antara penyedia jasa dan pelanggan. Pelaku sering berkunjung dan bermain di salon milik korban sebelum melancarkan aksi kejahatannya.
“Pelaku itu ternyata teman ataupun pelanggan dari salon milik korban. Yang sudah kenal dekat, kenal akrab, berawal dari pelanggan akhirnya berteman dan sering juga bermain di situ. Setelah melihat situasi dan juga keterangan dari pelaku itu berawal dari mengambil kunci dulu. Beberapa hari sebelum terjadi curanmor itu, kunci sudah dicuri dulu,” ujar Ady.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian tersebut guna memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana itu.
Sumber: Berita - Detikcom








