Pemerintah Provinsi Banten berencana memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi terpisah. Seiring dengan rencana tersebut, Pemprov Banten mulai mengantisipasi potensi dampak pembengkakan anggaran daerah.
Antisipasi Dampak Keuangan
Dinas PUPR rencananya bakal dimekarkan menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Kebijakan pemecahan ini dipastikan membawa pengaruh terhadap keuangan daerah.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa pemekaran ini pasti memunculkan dampak keuangan, meski nilainya tidak besar. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Banten di Kota Serang pada Kamis (22/10/2026).
Menurut Dimyati, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian dan menetapkan kebijakan agar belanja pegawai tidak membengkak secara berlebihan akibat pemekaran organisasi tersebut. Pemerintah akan meninjau beban kerja yang ada sehingga pembengkakan belanja pegawai dapat dicegah.
Dimyati juga menjamin langkah pemekaran dinas ini tidak akan mengurangi alokasi anggaran dari dinas-dinas lainnya. Ia menambahkan bahwa kemampuan APBD daerah justru sedang berkurang sehingga penambahan anggaran dari sumber lain tidak dimungkinkan.
Alasan Pemecahan Dinas
Dimyati mengungkapkan bahwa dasar utama pemekaran ini adalah beban kerja Dinas PUPR saat ini yang dinilai terlalu berat. Langkah pemisahan dilakukan agar pengelolaan anggaran dan tanggung jawab tidak terkonsentrasi pada satu instansi saja.
Ia mencontohkan bahwa urusan Bina Marga dan Sumber Daya Air di provinsi-provinsi lain sudah dipisahkan sejak lama. Selama ini, Dinas PUPR Banten dinilai terlalu gemuk dengan cakupan anggaran yang terlalu besar.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan bahwa seluruh usulan dari pihak eksekutif akan dikaji secara mendalam melalui panitia khusus. Pengkajian tersebut mencakup penelaahan landasan hukum, tingkat urgensi, serta efektivitas dari perubahan struktur organisasi.
Rancangan Peraturan Daerah terkait perangkat daerah tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembahasan awal. Melalui penataan ini, Pemprov Banten menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna mendongkrak kualitas pelayanan masyarakat.
Sumber: Berita - Detikcom








