Hukum & Kriminal

Bareskrim Tangkap Buron Penipuan Umrah Modus Full Ramadhan

Bareskrim Tangkap Buron Penipuan Umrah Modus Full Ramadhan

Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial RH yang menjadi buronan kasus penipuan serta penggelapan dana perjalanan umrah. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Nur Rizqon Hasana dan diringkus di sebuah perumahan mewah yang terletak di Temanggung, Jawa Tengah.

Kronologi Pelacakan dan Penangkapan

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa tersangka RH sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak berstatus sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada Agustus 2026. Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga posisi tersangka berhasil terlacak dan diamankan di wilayah Temanggung, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Arsya memaparkan penangkapan bermula saat keberadaan pelaku terdeteksi melalui media sosial sedang berada di wilayah Surakarta. Tersangka tercatat sempat berpindah-pindah lokasi secara berulang kali sebelum akhirnya bersembunyi di Temanggung. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Jambi, serta Polsek Temanggung langsung melakukan penggerebekan pada Rabu (14/10) malam di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi AA 1328 RN yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Terkait modus operandi, Arsya mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 pelaku menawarkan paket keberangkatan umrah dengan skema khusus bertajuk “Full Ramadhan”. Penawaran itu menggunakan skema uang muka sebesar 35 persen yang disertai kewajiban pelunasan secara bertahap bagi para korban.

Meskipun para korban telah melunasi kewajiban pembayaran mereka, tersangka RH justru berulang kali menunda jadwal keberangkatan jemaah. Pelaku sempat menyampaikan berbagai alasan mulai dari dalih kendala administrasi visa hingga akhirnya menghilang bersama uang senilai Rp143 juta milik para korban.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan kepada penyidik Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lanjutan dan penahanan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat luas.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *