Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun akibat melakukan pelanggaran indisipliner. INS terbukti mangkir kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Sanksi tersebut diputuskan dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada Senin (19/10). INS yang juga bertugas sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Bandung tersebut diputus tanpa kehadiran dirinya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali oleh forum MKH. Ketua Sidang MKH Jupriyadi menyampaikan putusan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun tersebut dalam keterangan pers yang dibagikan oleh Humas KY pada Selasa (20/10).
Kasus indisipliner ini bermula ketika INS mengabaikan hukuman disiplin berat berupa penjatuhan status hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023. Berdasarkan catatan, INS terakhir kali hadir di kantor pada 6 September 2023 saat penandatanganan penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024 menunjukkan bahwa terlapor telah membolos selama 129 hari. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sempat menghubungi terlapor berulang kali tanpa hasil, serta melayangkan dua surat peringatan agar ia kembali bertugas, tetapi diabaikan tanpa alasan.
Pertimbangan Majelis Kehormatan
Majelis menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan INS dalam persidangan, di antaranya sikap terlapor yang tidak mematuhi sanksi dari Ketua Mahkamah Agung sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga tersebut. INS juga dinilai melalaikan kewajibannya sebagai hakim dalam kurun waktu yang sangat lama, tidak kooperatif, tidak menunjukkan penyesalan, serta tercatat sudah tiga kali menerima hukuman disiplin masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2023.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan bahwa rekam jejak pelanggaran disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, praktik suap, maupun penyalahgunaan wewenang jabatan. Kendati demikian, tindakan mangkir kerja tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat yang melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, juncto Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.
Susunan majelis MKH yang mengadili perkara ini terdiri atas empat anggota Komisi Yudisial yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir, serta tiga perwakilan hakim agung dari Mahkamah Agung yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.








