Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan dua titik rawan maladministrasi yang berpotensi memicu tindak korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan. Temuan tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (21/10).
Titik Rawan Maladministrasi Pertanahan
Robert menuturkan bahwa operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat agar pemberantasan korupsi berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Berdasarkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang ditangani Ombudsman, ditemukan keluhan berulang seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Dari hasil pemetaan, titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan mencakup dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian. Potensi penyimpangan lainnya meliputi perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; hingga penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Ombudsman menetapkan enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi terkait potensi maladministrasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon. “Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert. Hingga saat ini belum ada pernyataan dari enam kantor pertanahan tersebut.
Persoalan Pascabencana dan Keselamatan Pelayaran
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI mengidentifikasi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana. Monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada September-Oktober 2026 menunjukkan adanya masalah terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik. Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan persoalan pada kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pengawasan dan pemeriksaan pra-keberangkatan.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert. Ia menambahkan, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang impunitas, yang risikonya semakin serius apabila ada upaya menutupi pelanggaran atau memanipulasi hasil pemeriksaan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman mendorong Kementerian ATR/BPN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta kementerian dan instansi berwenang dalam keselamatan pelayaran agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” kata Robert.








