Hukum & Kriminal

KPK Surati Panglima TNI Soal Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Surati Panglima TNI Soal Korupsi Dana Bencana BNPB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Langkah ini diambil terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Rabu (21/10). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merincikan bahwa surat tersebut menguraikan secara utuh konstruksi perkara dugaan suap dan benturan kepentingan di BNPB, termasuk indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI.

Budi menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum TNI terindikasi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Selain praktik benturan kepentingan dan penyuapan, KPK juga membeberkan dugaan aliran uang dalam proyek tersebut. Lembaga antirasuah meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan segera menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan koordinasi intensif yang telah terjalin sejak awal.

Lima Tersangka Resmi Ditahan

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP BNPB. Dana tersebut dialokasikan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatra.

Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB), dan Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB). Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kelima tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Desakan Penelusuran Pihak Lain

KPK memastikannya bakal mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada level Pejabat Pembuat Komitmen semata.

ICW meminta KPK melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan. Pendalaman tersebut dinilai perlu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Suharyanto serta Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *