Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan area pertambangan emas ilegal seluas 275,36 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10). Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin bersama sejumlah pejabat tinggi negara.
Penutupan dan Penguasaan Negara
Dalam kegiatan penertiban tersebut, lokasi pertambangan emas milik PT Kristalin Eka Lestari yang terletak di Distrik Makimi, Nabire, secara resmi ditutup. Wilayah operasional tersebut kini berada sepenuhnya di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Langkah penertiban itu dijalankan berdasarkan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Di samping itu, Izin Usaha Pertambangan milik PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Komitmen dan Rencana Pengelolaan
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa misi Satgas PKH dalam menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin akan terus berjalan meski dihadapkan pada berbagai bentuk tantangan dan perlawanan di lapangan. Seluruh langkah penindakan tetap berpedoman pada persatuan nasional serta aturan presiden yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ucap Sjafrie dalam keterangan tertulis yang dirilis CNN Indonesia pada Jumat (23/10).
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan bahwa wilayah tambang yang sudah dikuasai kembali oleh negara ini selanjutnya bakal diserahkan kepada badan usaha milik negara untuk dioperasikan.
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” tutur Burhanuddin.








