Daftar Isi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan yang terbakar dalam penanganan perkara korporasi tersebut mencapai 29.534,99 hektare.
Data Penegakan Hukum Karhutla Korporasi
Menurut laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, jajaran kepolisian menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penanganan ini dilakukan melalui 10 Kepolisian Daerah (Polda) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Kapolri Suyudi Ario Seto memaparkan data tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10). Dari total 100 laporan polisi yang masuk, enam perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 94 perkara lainnya telah menempuh tahap penyidikan.
Rekomendasi Pencabutan Izin dan Perusahaan Asing
Dari 94 perkara yang sedang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan agar izin perusahaannya dicabut. Dari kelompok 23 laporan tersebut, 11 korporasi sudah berstatus sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.
Suyudi juga mengungkapkan bahwa terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas konsesi mencapai 209.933 hektare dan area yang terbakar seluas 11.105,39 hektare.
Di sisi lain, 12 korporasi lain yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi sebesar 166.756 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare. Berdasarkan sebaran wilayahnya, delapan korporasi tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Penanganan Kasus Perorangan
Selain menjerat korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan yang ditangani oleh 13 Polda. Total terdapat 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
Dari penanganan kasus perorangan tersebut, jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 243 orang. Rincian penanganannya meliputi 32 dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 dalam proses lanjutan penyidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.







