Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tanggapan terkait laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang memperkirakan sebanyak 3.560 orang meninggal dunia akibat dampak pencemaran udara di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan bahwa lembaganya telah mencermati laporan tersebut.
Penjelasan Metodologi dan Sumber Data
Berton menilai perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai metodologi dan sumber data yang digunakan untuk menghasilkan estimasi angka kematian tersebut.
“Terkait angka estimasi 3.560 kematian yang disebutkan dalam laporan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu metodologi yang digunakan, sumber data, periode penghitungan, serta berapa bagian yang diperkirakan berkaitan dengan asap karhutla dan berapa bagian yang berasal dari sumber pencemaran udara lainnya,” kata Berton saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan bahwa estimasi kematian berdasarkan pemodelan dampak paparan polutan berbeda dengan jumlah kematian yang tercatat dan terverifikasi secara individual di dalam sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, BNPB tidak bisa secara mandiri menetapkan jumlah angka kematian akibat paparan asap karhutla karena penilaian dampak kesehatan membutuhkan data serta analisis dari instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang kesehatan serta kualitas udara.
“BNPB perlu mengintegrasikan informasi tersebut dalam penilaian dampak bencana dan koordinasi penanganan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait,” ujarnya.
Fokus Penanganan Dampak Karhutla
Berton menegaskan bahwa dampak karhutla tidak semestinya hanya diukur berdasarkan luas lahan yang terbakar maupun jumlah titik panas. Ia menyebutkan bahwa dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan aktivitas sehari-hari, pendidikan, perekonomian, serta kualitas lingkungan juga harus menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Ia menyampaikan bahwa perbedaan metode penghitungan dampak kematian tidak boleh mengurangi keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman asap karhutla.
“Upaya pencegahan dan pemadaman karhutla harus berjalan seiring dengan pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko secara tepat waktu, serta perlindungan kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan,” ujarnya.
Berton menambahkan, BNPB akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api di lokasi kebakaran.
“Tetapi juga mengurangi dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ucap dia.
Temuan Laporan CREA
Sebelumnya, laporan dari lembaga think tank asal Helsinki, CREA, mengungkapkan bahwa sekitar 57,8 juta penduduk Indonesia menghirup udara beracun dengan tingkat kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya.
“Pemburukan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mendorong perkiraan angka kematian hingga mencapai 3.560 kasus pada September 2026, melonjak dua kali lipat dibandingkan estimasi pada Agustus,” tulis pernyataan resmi CREA.
Studi tersebut mengukur estimasi angka kematian akibat paparan partikel halus PM2.5 dalam jangka pendek atau hitungan hari. Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga mampu menembus paru-paru hingga aliran darah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengaitkan paparan partikel ini dengan peningkatan risiko penyakit berat hingga kematian dini. Sebagian besar kematian akibat polusi asap karhutla tercatat terjadi di wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatra, serta kawasan timur Indonesia.
Selain karhutla, peneliti CREA juga menyoroti polusi non-karhutla yang dihasilkan dari pembangkit listrik perkotaan, industri, dan sektor transportasi. Polusi jenis ini menyumbang tambahan 1.750 kematian pada September, sehingga total korban jiwa akibat polusi udara secara keseluruhan mencapai 5.310 jiwa dari populasi Indonesia yang berjumlah sekitar 290 juta jiwa.
“Sepanjang September saja, tingkat paparan PM2.5 secara nasional melonjak melampaui ambang batas tahunan WHO lebih dari tujuh kali lipat, 10 kali lipat di Sumatra, dan mencapai tingkat yang mengkhawatirkan hingga 24 kali lipat di Kalimantan,” lanjut laporan tersebut.
Dampak kesehatan tersebut juga memicu pencatatan lebih dari 330.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di seluruh penjuru tanah air.








