Sebanyak 11 pengasuh tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak. Sebagian keluarga korban menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut tidak sepadan dengan dampak traumatik yang dialami anak-anak mereka.
Vonis Hakim dan Protes Orang Tua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut. Vonis penjara bagi ke-11 pengasuh tersebut bervariasi dengan mempertimbangkan peran serta masa kerja masing-masing.
Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi hukuman tertinggi yakni tiga tahun penjara. Sementara itu, Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, serta Nur Fatimatu Zahroh divonis 2,5 tahun penjara. Adapun Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah dihukum dua tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta setiap orang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan hukuman restitusi kepada 11 pengasuh karena berstatus sebagai karyawan biasa dengan upah kecil.
Sebagian orang tua korban memprotes besaran hukuman tersebut. Salah satu orang tua korban, Imedia Dwi Anjani, menganggap hukuman dua hingga tiga tahun masih jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan dampak trauma yang dialami anak-anak, seperti dilaporkan Kumparan.
Kasus Terungkap dan Dakwaan Pengurus
Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah polisi menggerebek lokasi penitipan anak di Sorosutan, Yogyakarta, atas laporan orang tua korban dan mantan karyawan. Dalam perkara terpisah, ketua yayasan Diyah Kusumastuti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta serta restitusi Rp1,2 miliar, sementara kepala sekolah Anita Palupy Indahsari juga diajukan ke persidangan.
Persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dititipkan mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi, mulai dari diikat dan dibedong secara paksa, dicubit, dipukul, dikurung di ruangan gelap, hingga ditenggelamkan kepalanya ke dalam bak air. Tindakan tersebut terungkap berkat laporan seorang mantan pengasuh, Dian Novitasari, yang keluar karena tidak tahan melihat kekerasan yang diperintahkan oleh pimpinan yayasan.
Kasus kekerasan di daycare Little Aresha ini mulai disidangkan sejak Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.
Sumber: BBC News Indonesia








