Daftar Isi
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penghasutan unjuk rasa Agustus tahun lalu. Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan vonis bebas bagi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Status hukum keempat pemuda tersebut kini telah sah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Seperti dilansir dari laman direktori putusan MA pada Jumat (30/10), amar putusan menyatakan penolakan terhadap kasasi dari pihak penuntut umum.
Perkara dengan nomor register 12126 K/PID.SUS/2026 yang diklasifikasikan sebagai perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono serta Syamsul Arief, dan panitera pengganti Ayu Amelia. Perkara tersebut diputus pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pertimbangan Hukum Hakim
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Keempatnya diputus bebas karena tidak terbukti menyebarkan kabar bohong serta melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti mengajak ataupun memperalat anak demi kepentingan militer atau bersenjata lainnya. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus Lain yang Dihadapi Khariq Anhar
Meskipun perkara penghasutan telah inkrah, Khariq masih harus merampungkan proses hukum pada kasus yang berbeda. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan pertama bulan ini memvonis Khariq dengan hukuman penjara selama lima bulan terkait dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks sewaktu aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Vonis hukuman tersebut belum berkekuatan hukum mengikat karena Khariq memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding.








