Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau impunitas bagi anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan yang tengah dijalani mantan Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto, di Divisi Propam Polri.
Komitmen Penindakan Tanpa Impunitas
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Edy sedang diproses oleh pihak berwenang. Isir memastikan penanganan perkara akan berjalan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Sedang dalam proses. Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan personel Polri, bapak Kapolri selalu berkomitmen, ya, untuk melakukan tindakan secara tegas. Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa,” kata Isir di Mabes Polri, Senin (2/11).
Kendati demikian, Isir belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri masih berjalan.
Dugaan Backing Ormas dan Pencopotan Jabatan
Pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu berawal dari beredarnya isu penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan narasi di media sosial, Edy yang juga merupakan ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati diduga menjadi pembina serta membekingi praktik premanisme sebuah organisasi masyarakat.
Imbas dari kasus tersebut, Edy resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Keputusan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membenarkan pergeseran posisi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan,” kata Jules.








