Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku mulai 30 Oktober 2026.
Cakupan Aturan dan Alasan Penerbitan
Ketentuan larangan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri dari tingkat Mabes Polri hingga kepolisian sektor. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa aturan itu dibuat sebagai langkah pencegahan internal terhadap modus baru peredaran narkotika. Penjahat kini memanfaatkan cairan dalam *cartridge* vape untuk menyamarkan narkotika seperti etomidate yang masuk Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menjelaskan bahwa secara kasatmata sangat sulit membedakan cairan biasa dengan cairan yang telah tercampur zat narkotika. Sebagai penegak hukum, Polri memandang upaya pencegahan internal harus berjalan beriringan dengan penindakan. Kebijakan ini juga bertujuan membentuk lingkungan kerja yang disiplin, profesional, serta membangun integritas personel sebagai teladan masyarakat.
Pemberlakuan di Polda Sulawesi Tengah
Sejalan dengan kebijakan pusat, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan memberlakukan larangan serupa di wilayah hukumnya. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menerangkan kepada CNN Indonesia bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme anggota.
Potensi penyalahgunaan vape meliputi peredaran etomidate, ketamin, sabu cair, hingga ganja cair, sementara dari sisi kesehatan perangkat tersebut memicu risiko gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian saat berdinas maupun di luar kedinasan, tetapi juga menyasar setiap tamu dan pengunjung yang mendatangi kantor kepolisian.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan menghadapi sanksi sesuai aturan berlaku, sementara tamu yang kedapatan menggunakannya akan mendapat teguran serta diminta menyimpan perangkat mereka. Kepolisian mengimbau seluruh anggota dan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut demi menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan profesional.








