Kementerian Hukum (Kemenkum) menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen atau undocumented person di berbagai negara. Program tersebut dihadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status kewarganegaraan mereka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan serta kepastian status kewarganegaraan sebagai hak dasar yang diatur konstitusi. Menurut Supratman, tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Supratman di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, seperti dilaporkan Liputan6.com pada Senin (2/11/2026).
Dia menambahkan, ketiadaan status kewarganegaraan dapat menghalangi masyarakat dalam mendapatkan berbagai hak fundamental, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Pelaksanaan program penegasan tersebut telah menjangkau sejumlah lokasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Sampai dengan tanggal 1 November 2026, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, yang mencakup orang tua beserta anak-anak mereka, telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia lewat program ini.
Proses Verifikasi dan Penerbitan SK Warga Keturunan
Pelaksanaan program dijalankan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan ini turut menggandeng Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta jajaran pemerintah daerah setempat.
Supratman menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI tanpa dokumen di dalam maupun luar negeri melalui koordinasi antar kementerian serta penguatan sinergi bersama pemangku kepentingan.
Landasan hukum program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono memaparkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan yang diajukan oleh warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dokumen tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan verifikasi serta pemeriksaan terhadap masing-masing pemohon.
Di samping itu, sebanyak 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah melewati tahap verifikasi dan saat ini sedang menantikan proses faktual berikutnya.
“Selain 133 warga Kota Bitung yang telah menerima SK Penegasan Status Kewarganegaraan RI, terdapat 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya,” ujarnya.
Dulyono menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan melibatkan tim gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga, yang meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah. Tahapan verifikasi dilakukan lewat pencocokan dokumen, wawancara, serta pemeriksaan langsung guna memastikan validitas identitas setiap pemohon.
Sumber: Liputan6.com News








