Kriminal

Polda Metro Jaya Kembalikan 17 Motor Curian ke Pemilik

Polda Metro Jaya Kembalikan 17 Motor Curian ke Pemilik

Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. Sebagian dari kendaraan roda dua yang diamankan tersebut sudah dikembalikan langsung kepada para korban atau pemiliknya.

Pengungkapan 23 Laporan dan Penangkapan 20 Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan wujud implementasi delapan program prioritas Kapolri, yang mencakup penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Menurutnya, tindak kejahatan curanmor tidak hanya mendatangkan kerugian materiil, melainkan juga merusak rasa aman di tengah masyarakat.

Imron memaparkan, keberhasilan ini bersumber dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima oleh pihaknya. Proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, serta Subdit Resmob dengan mengamankan sekitar 20 orang tersangka.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 19 orang merupakan orang dewasa yang langsung ditahan, sementara satu orang anak yang berhadapan dengan hukum diproses dengan status diversi. Operasi pengungkapan ini mencakup wilayah Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, serta Depok dengan total 22 korban.

Selain 17 unit sepeda motor, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV. Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Imron menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor dan tawuran yang menjadi atensi Kapolri. Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi kendaraan mereka dengan pengamanan tambahan dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan.

Penyerahan Kendaraan kepada Pemilik

Usai menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026), Imron menyerahkan langsung salah satu sepeda motor kepada pemiliknya setelah yang bersangkutan menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Salah seorang pemilik sepeda motor bernama Sirwanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran kepolisian. Dia menuturkan bahwa kendaraan tersebut sangat penting untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.

Saya berterima kasih kepada Bapak Direktur, Kapolri, Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku curanmor dan motor saya bisa kembali. Saya senang soalnya saya bisa untuk jualan, Pak, buat dagang sayur, biar buat belanja. Terima kasih. Terima kasih Bapak Kapolri semuanya. Alhamdulillahirobbil’alamin, ujar Sirwanti.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *