Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan DPR dan Pemerintah agar menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bukti konsistensi pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Konsistensi Konstitusi dan Jadwal Pemilu
Menurut Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW, salah satu bentuk konsistensi tersebut adalah dengan mengikuti ketentuan konstitusi termasuk pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kegaduhan seperti yang terjadi pada pemilu terakhir akibat pelaksanaan pemilu serentak dengan rezim lima kotak suara yang meliputi pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.
“Bila kita membaca teks UUD NRI 1945 terkait pemilu secara komprehensif, terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4), maka konstitusi hasil amendemen produk MPR tersebut, yang kemudian diterapkan sejak Pemilu 2004, tidak mengategorikan pemilu dalam strata nasional dan pemilu daerah,” kata HNW, Sabtu (31/10/2026).
HNW menjelaskan bahwa istilah dalam UUD NRI 1945 membedakan pemilu untuk memilih anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, serta anggota DPRD dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara demokratis untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, UUD NRI 1945 tidak menyerentakkan pemilu legislatif dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2).
Kritik terhadap Putusan MK dan Solusi Konstitusional
Lebih lanjut, HNW mengakui bahwa kepedulian MK terhadap pemilihan tingkat lokal agar mendapat perhatian pemilih, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dapat dimengerti. Kendati demikian, permasalahan tersebut justru timbul akibat putusan MK sebelumnya yang mewajibkan pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara serentak.
Untuk menyelesaikan kegaduhan akibat pemilu serentak, HNW menyatakan bahwa penyelesaiannya harus merujuk pada konstitusi dengan mengakhiri rezim lima kotak melalui pemisahan jadwal pemilihan. “Maka, saya mendukung usulan sebagian fraksi di DPR untuk memisahkan jadwal pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), pilpres, dan pilkada, sebagaimana dahulu telah dilaksanakan dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah telah menimbulkan kontroversi dan menuai banyak polemik dari pengamat hukum tata negara. HNW menilai putusan tersebut cenderung mengarah pada ultra vires atau melampaui kewenangan karena MK bertindak sebagai positive legislature yang seolah menambahkan norma ke dalam undang-undang, padahal kewenangan membentuk undang-undang berada pada DPR bersama Presiden.
HNW berharap DPR dan Pemerintah dapat fokus menaati ketentuan dalam UUD NRI 1945 dan menghindari rekayasa hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dasar. Penyelenggaraan pemilu yang terukur dan dikembalikan pada model tanpa rezim lima kotak diharapkan dapat membuat setiap jenis pemilihan memperoleh perhatian penuh dari rakyat Indonesia guna menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik.
Sumber: Berita - Detikcom





