Daftar Isi
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut diambil kepolisian guna membuka ruang dialog secara langsung bersama para ulama dan santri.
Pertemuan dengan Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki
Acara silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Selain itu, hadir pula Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, putra Abu Bakar Ba’asyir yaitu Ustaz Abdurochim Ba’asyir atau Ustaz Iim, serta Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir.
Turut serta dalam pertemuan tersebut Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman dan Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin. Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jateng memberikan penjelasan kepada para ulama mengenai proses penanganan perkara perusakan serta pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo.
Komitmen Profesionalitas dan Tindak Tegas Prosedur
Brigjen Andi menyatakan komitmen institusinya untuk mengedepankan keterbukaan dan profesionalisme dalam menyelesaikan perkara tersebut. Pertemuan ini sekaligus berfungsi sebagai sarana bagi kepolisian untuk mendengarkan masukan, aspirasi, serta keluhan dari pihak pesantren terkait jalannya penggeledahan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pihak kepolisian memastikan bakal menindak tegas apabila dalam penugasan di lapangan ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Brigjen Andi mempersilakan pihak pesantren untuk menyampaikan keberatan jika mendapati tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama, ujar Brigjen Andi melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Kelanjutan Proses Penyidikan
Ia menegaskan, agenda bersama para tokoh agama tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk meminta pihak pesantren membenarkan tindakan kepolisian ataupun meredam penyampaian aspirasi. Komunikasi ini murni dijalin untuk mewujudkan keterbukaan serta memastikan setiap persoalan dapat disalurkan lewat mekanisme yang benar.
Wakapolda juga memastikan bahwa dialog tersebut tidak akan mengintervensi ataupun mengubah jalannya pemeriksaan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Polda Jateng tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi setiap individu.
Siapa pun yang nantinya terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut dipastikan tidak boleh menerima stigma maupun mengalami kerugian nama baik. Polda Jateng turut mengimbau publik agar tetap bijak dan tidak mudah percaya serta menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya, di mana setiap perkembangan perkara bakal diumumkan secara resmi berdasarkan fakta.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jateng mendatangi dan menggeledah dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Tindakan hukum itu dilakukan guna mengembangkan penyidikan kasus perusakan warung mi babi serta mencari keberadaan buronan berinisial I yang di duga bersembunyi di tempat tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








