Kriminal

Pelaku Penembakan Kampung Ambon Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku Penembakan Kampung Ambon Terancam 15 Tahun Bui

Polda Metro Jaya menangkap FDM, pelaku penembakan dan pembacokan yang menyebabkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, tersangka FDM kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman Hukuman dan Motif Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kombes Imron Ermawan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilandasi oleh motif balas dendam karena tersangka tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengumpulkan rekan-rekannya untuk menyerang kelompok yang diduga telah memukulinya. Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Penyerahan Diri dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa FDM menyerahkan diri melalui perantara kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Oktober 2026 atau sehari setelah kejadian. Tersangka turut menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi saat menyerahkan diri.

Kombes Imron Ermawan menambahkan bahwa pelaku diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 24 jam setelah peristiwa penyerangan terjadi.

Peristiwa penembakan dan pembacokan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, serta satu butir proyektil.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan identitas yang sudah dikantongi oleh penyidik.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *