Kepolisian Resor Sukoharjo mengembalikan sebanyak 17 telepon genggam, tiga unit kendaraan, serta satu unit drone kepada para pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah aparat memastikan seluruh barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi.
Barang Tidak Terkait Perkara Dikembalikan
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penyidik telah mendata dan memilah setiap barang yang diamankan saat penggeledahan di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Benda-benda yang dipastikan tidak berhubungan dengan tindak pidana diserahkan kembali kepada pemilik melalui kuasa hukum, santriwan, santriwati, serta pengurus pondok pesantren setempat.
Menurut Andika di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu, 31 Oktober 2026, barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dikembalikan melalui kuasa hukum dan pihak pondok pesantren. Barang berharga berupa emas dan uang tunai di dalam kotak terkunci juga dipastikan utuh tanpa ada yang hilang saat dibuka menggunakan kunci milik pondok pesantren.
Pemeriksaan Kotak Berharga dan Sisa Barang Bukti
Pendamping Pondok Pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, seperti dilaporkan Liputan6.com, membenarkan bahwa kotak penyimpanan masih terkunci rapat dan isinya tidak berkurang sedikit pun saat diperiksa bersama. Di sisi lain, penyidik masih menahan tiga barang yang terdiri dari dua unit kamera pengawas CCTV dan satu telepon genggam untuk kepentingan pendalaman perkara.
Andika menegaskan bahwa pengembalian barang merupakan bagian dari prosedur penyidikan dengan meneliti relevansi setiap benda terhadap perkara yang sedang ditangani. Sementara itu, penyidikan atas insiden perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026, tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








