Hukum & Kriminal

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Kepolisian memutuskan untuk menghentikan pengusutan laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Langkah tersebut diambil karena penyidik menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Penghentian Dua Laporan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan terdapat dua laporan berbeda yang sebelumnya ditangani oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y yang ditangani Subdit I, seperti dilaporkan detikcom.

Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dibuat pada 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR yang ditangani oleh Subdit IV. Penyelidikan untuk laporan pertama telah resmi disetop pada 14 September 2026.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Untuk penanganan laporan di Subdit IV, penyelidik telah memintai keterangan dari pelapor, para saksi, terlapor, serta sejumlah ahli dan instansi terkait. Berdasarkan gelar perkara tanggal 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena bukti yang menghubungkan perbuatan terlapor dengan tindak pidana dipersangkakan belum cukup.

“Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” tambah Budi.

Gelar Perkara Khusus dan Bukti Baru

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan untuk pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap laporan yang ditangani Subdit IV. Polisi membuka ruang bagi pihak pelapor untuk menyerahkan bukti tambahan jika memilikinya.

“Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,” tutur Budi.

“Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasus ini awalnya bermula dari laporan ribuan anggota Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian usai mengikuti arahan investasi dari Timothy Ronald bersama Kalimasada. Timothy Ronald dikenal sebagai salah satu pendiri Akademi Crypto, platform edukasi mata uang kripto yang populer di media sosial, di mana para korban menduga terjadi penipuan serta manipulasi pasar dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan pihak terkait dipersoalkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikasi penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan, serta operasional perusahaan yang tidak sesuai izin.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *