Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan telah memblokir 700 ribu badan usaha karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau *beneficial owner* (BO). Ratusan ribu entitas tersebut disanksi akibat mengabaikan batas waktu penyetoran data kepemilikan yang telah ditetapkan.
Pemblokiran Badan Usaha
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kementeriannya mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang mangkir dari kewajiban pelaporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha dan yayasan yang dikenakan pemblokiran.
Supratman menjelaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat dari sebuah badan usaha merupakan aspek krusial demi mewujudkan transparansi serta melengkapi data administrasi. Keberadaan data tersebut berfungsi untuk mengenali pihak yang memegang kendali akhir atas suatu entitas berikut jaringan afiliasinya.
Kendati jumlahnya masih masif, Supratman menuturkan bahwa angka pemblokiran pada periode ini sudah mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2 juta badan usaha. Secara otomatis, badan usaha yang masuk dalam daftar blokir tersebut dinyatakan sudah tidak aktif.
Ia menambahkan, pihak kementerian akan memasukkan entitas-entitas tersebut ke dalam daftar khusus badan usaha yang sudah tidak beroperasi setelah status pemblokirannya diberlakukan.








