Nasional

Kronologi Gugatan Suket SMA Gibran Menang di MA

Kronologi Gugatan Suket SMA Gibran Menang di MA

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang dipakai sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu Presiden 2024 tidak sah.

Perjalanan Kasus di Tingkat Pertama dan Banding

Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat bernama HM Subhan dengan pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Subhan mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Februari 2026. Dalam gugatannya, ia mengajukan empat petitum utama kepada majelis hakim.

Petitum tersebut mencakup permintaan agar hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus perkara ini pada 21 Mei 2026 dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Subhan lantas mengajukan banding pada 29 Mei 2026, namun putusan banding pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kemenangan di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung

Subhan kemudian melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2026. Berkas kasasi tersebut dikirimkan pada Selasa, 22 September 2026, dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/ IX/2026.

Upaya hukum tersebut berbuah manis setelah Mahkamah Agung menganulir putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Amar putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Hakim Ketua Yulius bersama Hakim Anggota 1 Hari Sugiharto dan Hakim Anggota 2 Maftuh Effendi.

Perkara tersebut diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi langsung oleh Subhan melalui pemberitahuan sistem pengadilan elektronik dari Mahkamah Agung.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *