Hukum & Kriminal

Wapres Gibran Hormati Keputusan Penggugat Cabut Gugatan Ijazah

Wapres Gibran Hormati Keputusan Penggugat Cabut Gugatan Ijazah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Wapres Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim.

Proses Peradilan dan Kesiapan Dokumen

“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum di mana pengadilan memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran melalui proses peradilan, serta setiap penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Gibran juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahapan pembuktian.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih,” tutur Gibran.

Latar Belakang Perkara di PTUN Jakarta

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Instansi tersebut menerbitkan keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PT Mercy Toga Kirana mendaftarkan gugatan pada 15 Juli 2026, setelah sebelumnya juga tercatat menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Pencabutan gugatan diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026) ketika sidang beragenda penyampaian jawaban tergugat II berlangsung.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *