Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Pernyataan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan ijazah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.
Penilaian Putusan Mahkamah Agung
Jansen mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut serta berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Menurut dia, putusan tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang masih menyisakan ruang penafsiran.
Atas dasar itu, Jansen menyebut saat ini terdapat dua pilihan bagi Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan. Ia menyampaikan DPR dan MPR memiliki peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, meski kelanjutan proses politik tersebut berada di tangan para elite politik.
Tanggapan Pihak Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan surat tersebut tidak sah. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden seperti dilaporkan detikcom, Sabtu (31/10).
Rullyandi menjelaskan putusan Mahkamah Agung tersebut tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. Ia menambahkan putusan dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik, sehingga putusan itu tidak bisa diberlakukan secara surut.








