Daftar Isi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi prosedur penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian. Penggeledahan tersebut diduga tidak memperhatikan prinsip hak asasi manusia, perlindungan anak, serta sensitivitas gender.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Aparat gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan saat aparat menggeledah pesantren. Puluhan aparat bersenjata laras panjang dilaporkan mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati yang berusia antara 10 hingga 16 tahun bersama empat ustazah sedang tidur.
“Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati, serta membawa 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, dan berlanjut ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum,” tutur Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Selain itu, aparat menyita sejumlah barang pribadi seperti ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah ekstrakurikuler tanpa disertai surat penyitaan resmi. Anis menyebut seluruh penghuni pondok yang sempat dibawa akhirnya dipulangkan usai pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan. Namun, peristiwa itu meninggalkan trauma bagi para santriwati dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Tuntutan Komnas HAM kepada Polri
Atas kejadian tersebut, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo juga diminta untuk dilakukan.
Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah agar segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara. Garis polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an juga diminta segera dibuka supaya kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal.
“(Lalu) melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal,” ujar Anis.
Pemulihan psikologis atau trauma healing turut diminta untuk diberikan kepada 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang mengalami trauma. Proses ini diharapkan dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
“Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo,” ucap Anis.
“Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” imbuhnya.
Tanggapan Kepolisian
Sebelumnya, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan telah menemui sejumlah tokoh agama untuk menjelaskan penggeledahan di pondok pesantren tersebut terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
“Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Andi menyampaikan bahwa pihaknya memahami keberatan maupun keluhan terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan. Ia mempersilakan pihak pesantren untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujarnya.
Ia menegaskan pertemuan bersama para tokoh agama tersebut bukan bertujuan meminta pesantren membenarkan tindakan polisi atau menghentikan aspirasi, melainkan wujud keterbukaan agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.








