Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut mendengar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Ia memastikan partainya akan mempelajari dan mendalami putusan hukum tersebut secara cermat.
Respons Partai Golkar Terhadap Putusan MA
Doli menyampaikan keterkejutannya saat dihubungi pada Minggu (1/11/2026). Menurutnya, putusan tersebut muncul secara tiba-tiba tidak sampai tiga setengah minggu setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya masih memunculkan pro dan kontra terkait keberadaan ijazah.
Meski terkejut, ia menegaskan bahwa seluruh warga negara wajib menghormati putusan hukum tersebut mengingat Indonesia adalah negara hukum. “Kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ujar Doli.
Lebih lanjut, ia memandang keputusan dari dua mahkamah tertinggi tersebut tidak hanya berkonsekuensi pada langkah hukum berikutnya, tetapi juga berimplikasi pada keputusan politik. Ia menilai persoalan ini telah masuk sepenuhnya ke ranah politik negara yang harus disikapi secara hati-hati oleh Partai Golkar.
Duduk Perkara Kasasi di Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tertulis bahwa MA membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Kasasi ini bermula dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Gugatan tersebut sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta pada tingkat pertama. Upaya banding yang diajukan penggugat melalui PT TUN juga memperkuat putusan awal PTUN Jakarta sebelum akhirnya dikabulkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Adapun surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut merupakan dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








