Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Febrie Adriansyah

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Febrie Adriansyah

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut dibacakan penuntut umum dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada Rabu (21/10).

Dalil Perlawanan Dinilai Masuk Pokok Perkara

Penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar tidak menerima sanggahan yang dilayangkan oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa menegaskan dakwaan kesatu dan kedua telah merinci perbuatan pidana secara cermat, jelas, sekaligus menyeluruh.

“(Memohon majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menerangkan sebagian besar keberatan terdakwa hanya berisi bantahan atas fakta, kesalahan pribadi, kepemilikan aset, serta legalitas penyidikan. Sanggahan semacam itu dinilai tidak memenuhi kriteria perlawanan berdasarkan Pasal 206 ayat (1) KUHAP, melainkan materi yang wajib diuji dalam tahap pembuktian.

Oleh sebab itu, jaksa mendorong majelis hakim melanjutkan jalannya persidangan. Penuntut umum menyatakan surat dakwaan bernomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 sudah sah menurut ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Febrie didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Tidak hanya itu, Febrie didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp350 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama seorang advokat bernama Don Ritto, serta dua pihak swasta yakni Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *