Nasional

Menteri PPPA Ungkap Tiga Faktor Pemicu Kekerasan Anak

Menteri PPPA Ungkap Tiga Faktor Pemicu Kekerasan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan tiga faktor utama yang dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Tekanan ekonomi, pola asuh keluarga, dan penggunaan media sosial yang tidak bijak disebut menjadi pemicu utama persoalan tersebut di masyarakat.

Faktor Pemicu Kekerasan Anak

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di mana polisi menduga persoalan ekonomi menjadi salah satu motif utama. Menurut Arifah kepada wartawan di Jakarta pada Senin (2/11/2026), analisis internal Kementerian PPPA menunjukkan bahwa faktor ekonomi memengaruhi berbagai aspek kehidupan keluarga dan berkontribusi terhadap munculnya kekerasan.

Selain persoalan ekonomi, pola asuh orang tua juga menjadi faktor yang memerlukan perhatian khusus. Arifah menyatakan bahwa para orang tua perlu membangun pemahaman mendalam bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan terhadap siapa pun dan dalam situasi apa pun.

Faktor lain yang turut disoroti adalah penggunaan media sosial secara tidak bijak. Arifah menilai paparan konten tertentu dapat memicu perilaku seksual menyimpang, termasuk yang berujung pada kekerasan seksual terhadap anak, seperti dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 10 tahun yang melibatkan seorang pria lanjut usia berusia 72 tahun yang terpapar video pemicu hasrat.

Upaya Pencegahan dan Penguatan Keluarga

Menghadapi berbagai persoalan tersebut, Kementerian PPPA berkeinginan memperkuat upaya pencegahan agar perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penanganan setelah tindak kekerasan terjadi. Keluarga dipandang sebagai lingkungan utama yang perlu diperkuat melalui penerapan pola pengasuhan yang menanamkan nilai agama, akhlak, serta budi pekerti.

Upaya pencegahan tersebut akan diperluas melalui penguatan program Ruang Bersama Indonesia yang dirancang sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Kementerian PPPA akan memetakan pembagian peran setiap pihak agar langkah perlindungan anak dapat berjalan secara efektif hingga tingkat desa dan kelurahan, disertai pertemuan serta evaluasi secara berkala.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *