Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah Digelar Tengah Malam

Sidang Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah Digelar Tengah Malam

Persidangan pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung hingga tengah malam. Pemeriksaan terhadap dua saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut baru dimulai pada pukul 23.50 WIB.

Pemeriksaan Saksi dan Peringatan Hakim

Sidang yang digelar pada Selasa (2/11/2026) tengah malam ini turut menghadirkan terdakwa dugaan TPPU lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah memeriksa saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sebelum akhirnya menghadirkan dua saksi berikutnya yakni Tan Kian dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma atau Lucy Kweek.

Majelis hakim memberikan peringatan keras kepada Tan Kian dan Lucy di awal pemeriksaan agar menyampaikan keterangan yang murni berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri tanpa mencari bocoran informasi.

“Harusnya ndak perlulah cari bocoran apa pun begitu ya. Saksi tadi ada yang meminta, diberikan informasi, apa yang akan ditanyakan ini, apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri gitu. Ndak usah berkaitan dengan saksi yang lain. Kalaupun ingat saat itu ya ingatnya itu, kan gitu. Kalau tidak ingat ya memang. Ndak usahlah membiasakan cari bocoran,” kata hakim.

Hakim juga menginstruksikan kedua saksi untuk tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri serta meminta mereka agar berbicara secara jujur tanpa mengarang cerita demi meringankan atau memberatkan para terdakwa.

“Jadi Majelis mengingatkan kepada saksi, apa yang didengar, dialami sendiri, itulah yang disampaikan dan dilihat gitu ya. Ndak usah kemudian dikarang-karang dengan maksud untuk meringankan para terdakwa, atau dikarang-karang untuk memberatkan para terdakwa, ndak usah juga. Jadi apa yang Saudara alami, ceritalah begitu ya,” ujar hakim.

Akibat pergantian hari dari Senin (2/11) ke Selasa (3/11/2026), persidangan sempat mengalami skors sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada pukul 00.18 WIB.

Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Rangkaian persidangan kasus Febrie Adriansyah ini sebenarnya sudah dimulai sejak pukul 10.20 WIB pada Senin (2/11). Agenda sidang diawali dengan pembacaan keterangan pembuka dari pihak jaksa, penasihat hukum Febrie, Don, serta Nurman, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Dalam surat dakwaan, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Jaksa memaparkan bahwa Febrie menyamarkan aliran dana tersebut melalui pembelian berbagai bentuk aset. Jaksa juga merinci isi dari tiga buah brankas yang berhasil dibongkar penyidik selama proses penyidikan perkara ini berlangsung.

Salah satu dari brankas tersebut diketahui berisi emas seberat 74 kilogram. Lebih lanjut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Febrie bersama Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli sebuah kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong mereka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *