Seorang balita berusia 20 bulan tewas di tangan ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandungnya berinisial JM (19) di sebuah toilet umum kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban tidak hanya mengalami penganiayaan berat tetapi juga menderita gizi buruk.
Kondisi Korban dan Hasil Autopsi
Dokter forensik Asri Megaratri Pralebda menyatakan bahwa kondisi fisik anak tersebut menunjukkan kekurangan gizi yang tidak sesuai dengan standar usia normalnya. Hal tersebut diungkapkannya dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Selain masalah gizi, tim medis menemukan berbagai bekas luka kekerasan luar maupun dalam pada tubuh korban yang mencakup luka baru serta luka lama. Tanda-tanda kekerasan itu tersebar di area wajah, dada, perut, serta keempat anggota gerak.
Pemeriksaan rontgen tulang di Rumah Sakit Polri juga dilakukan untuk mendeteksi potensi patah tulang akibat penganiayaan. Hasil autopsi tersebut konsisten dengan temuan pemeriksaan luar yang menunjukkan adanya cedera pada organ-organ tubuh bagian dalam korban.
Motif Ekonomi dan Proses Hukum
Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika kedua pelaku membawa kedua anak mereka, namun memutuskan untuk menghabisi nyawa anak bungsu mereka. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam menjelaskan bahwa tindakan keji itu dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan ekonomi orang tua dalam membiayai korban.
Saat ini, penyidik telah menetapkan AR dan JM sebagai tersangka dan menahan keduanya di kantor kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar. Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diminta segera melapor melalui Layanan Polisi 110.
Sumber: Berita - Detikcom








