Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menerapkan protokol perlindungan anak secara ketat dalam setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren. Permintaan ini menyusul penggeledahan pesantren santriwati di Sukoharjo yang dinilai melanggar hak anak.
Prioritaskan Kepentingan Terbaik Anak
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak. Menurut Jasra, KPAI menghormati kewenangan Polri dalam mengungkap tindak pidana, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami meminta setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat,” kata Jasra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
KPAI juga meminta agar polisi melibatkan polwan dan penyidik anak dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal operasi. Pelibatan personel yang memiliki perspektif perlindungan anak diperlukan untuk meminimalkan risiko trauma terhadap santriwati.
Sesalkan Penggeledahan Dini Hari
KPAI turut menyesalkan penggeledahan yang disebut berlangsung pada dini hari ketika para santriwati sedang tertidur. Jasra menyebut terdapat sejumlah dugaan tindakan yang dinilai tidak memperhatikan kondisi dan hak anak.
“Penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap. Sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas, adanya dugaan bentakan, penodongan senjata mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati, dan pemeriksaan awal yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum,” ujar Jasra.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pondok pesantren di Sukoharjo pada Selasa (27/10) dini hari. Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








