Hukum & Kriminal

Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus Bersama Vonis TPPU

Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus Bersama Vonis TPPU

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan eksepsi atau nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan putusan akhir dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026. Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, menyatakan perlawanan yang diajukan Febrie akan diputus bersama putusan akhir.

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” ucap hakim, serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sebelumnya dalam nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU serta membebaskannya dari tahanan.

Ulasan Kinerja 30 Tahun

Febrie menegaskan bahwa riwayat pengabdiannya selama 30 tahun bukan dimaksudkan untuk meminta keistimewaan atau menganggap masa kerja dan jabatan membuatnya kebal hukum. Menurutnya, riwayat tersebut disampaikan sebagai konteks profesional bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dianggapnya bertolak belakang dengan karakter dan sikapnya selama bertugas, seraya mengaku selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan maupun perbuatan tercela.

Febrie menyebut kehidupannya di institusi Kejaksaan selalu berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi dan sempat menduduki sejumlah jabatan penting di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, termasuk Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan, sebelum menjabat Jampidsus. Ia mengeklaim seluruh jabatan tersebut diperoleh sebagai hasil pengabdian dan menegaskan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa.

Selain itu, Febrie mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau kode etik maupun menerima laporan terkait selama berdinas, meski ia menyadari rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Namun, menurutnya, riwayat pengabdian yang panjang tetap perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kecermatan dakwaan, terutama mengenai perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

“Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan pada 14 Oktober 2026.

Sidang perkara dugaan TPPU atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah selanjutnya akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan perintah majelis hakim.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *