Politik

Prediksi Doli Golkar Terkait Pertemuan Ketum Parpol Bahas Gibran

Prediksi Doli Golkar Terkait Pertemuan Ketum Parpol Bahas Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai urgensi pertemuan para ketua umum partai politik semakin mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Doli menyebut ada dua kemungkinan skenario yang akan terjadi apabila para pimpinan partai politik tersebut benar-benar melangsungkan pertemuan untuk membahas polemik ini.

Dua Skenario Pertemuan Ketum Parpol

Menurut Doli kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2026), DPR diisi oleh partai-partai politik sehingga pimpinan parpol perlu duduk bersama untuk menyikapi situasi tersebut. Dia menjelaskan skenario pertama dari pertemuan itu adalah para ketum parpol sepakat menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA tidak perlu ditindaklanjuti secara politik oleh DPR.

Sementara itu, skenario kedua adalah jika para pimpinan partai sepakat agar persoalan tersebut ditindaklanjuti di parlemen. Doli menegaskan bahwa langkah tindak lanjut tersebut harus merujuk langsung pada Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 karena fasilitas konstitusional yang tersedia hanya melalui pasal-pasal tersebut.

Lebih lanjut, Doli berpandangan bahwa hak angket, hak interpelasi, maupun panitia khusus (pansus) sudah tidak relevan lagi digunakan saat ini. Dia menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dimaksud sudah berkaitan dengan mekanisme pemberhentian yang diatur secara ketat di dalam konstitusi melalui penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Dia memaparkan, pernyataan pendapat tersebut nantinya disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPR dengan syarat didukung oleh dua hingga tiga partai. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan wakil presiden, maka pernyataan itu harus diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.

Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil yang disampaikan DPR terbukti benar, langkah berikutnya adalah mengembalikan keputusan tersebut kepada DPR untuk kemudian diajukan kepada MPR.

Putusan Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran. Dalam amar putusannya yang bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10), MA menyatakan membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kasasi tersebut diajukan Subhan untuk menantang putusan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dengan pihak tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan itu meminta agar pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan serta pemusnahan surat tersebut, dan menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara.

Gugatan awal Subhan sempat ditolak oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan pada tingkat banding oleh PT TUN, sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut merupakan dokumen yang dipakai Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada kontestasi pemilihan tahun 2024, di mana dalam persidangan sebelumnya hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan itu.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *