Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas penyusunan sejumlah peraturan daerah, termasuk rancangan aturan mengenai perlindungan masyarakat adat. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah sesepuh adat dari berbagai wilayah penyangga.
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif DPRD setelah melakukan audiensi bersama kelompok masyarakat adat di Kabupaten Bogor dan daerah sekitarnya. Wilayah penyangga seperti Kabupaten Lebak dan Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah memiliki aturan serupa.
Menurutnya, pemerintah daerah menyambut positif usulan tersebut karena rancangan regulasi itu akan memberikan landasan hukum yang jelas terkait keberadaan masyarakat adat. Berbagai potensi budaya dan sosial yang tersimpan di dalamnya dinilai perlu dilindungi melalui regulasi daerah.
Pemerintah daerah mencatat adanya dinamika di lapangan, seperti perkampungan adat yang kini banyak dihuni oleh bangunan rumah permanen mengikuti gaya modern. Pihaknya berencana mengarahkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melakukan perencanaan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.
Perlindungan Lingkungan dan Potensi Wisata
Keberadaan peraturan daerah tentang masyarakat adat ini diharapkan mampu melindungi dan menjamin kelangsungan hidup komunitas adat secara turun-temurun, sekaligus mendongkrak potensi wisata lokal. Penataan ulang kawasan adat juga memerlukan dukungan anggaran agar dapat terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain penataan bentuk fisik rumah, penataan tersebut juga mencakup aspek kehidupan sosial, kebersihan lingkungan, hingga kelestarian hutan di sekitar perkampungan adat. Pengesahan rancangan regulasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Kabupaten Bogor.
Sumber: Berita - Detikcom








