Hukum & Kriminal

Usul Pimpinan KPK: Harta Pejabat Tak Masuk LHKPN Dirampas

Usul Pimpinan KPK: Harta Pejabat Tak Masuk LHKPN Dirampas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset mengatur ketentuan penyitaan harta milik penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usul tersebut disampaikan Johanis beberapa waktu lalu seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Selasa (27/10).

Usul Perampasan Harta yang Tidak Sesuai LHKPN

Johanis menjelaskan bahwa negara berhak menyita harta kekayaan seorang pejabat apabila kekayaan riil miliknya melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN. Selain itu, ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melapor LHKPN tetapi mangkir dari kewajiban tersebut.

Menurut Johanis, penerapan aturan semacam itu dalam RUU Perampasan Aset akan memaksa para penyelenggara negara untuk bersikap jujur dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Ia meyakini para pejabat tidak akan berani memberikan laporan yang tidak benar jika ketentuan tersebut resmi disahkan.

Pembahasan Nomenklatur dan Proses di DPR

Dalam kesempatan yang sama, Johanis mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak mengalami perubahan. Ia beralasan penggunaan istilah “perampasan” sudah lazim dan banyak dipakai dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia menyatakan bahwa penggunaan kata tersebut bukanlah sesuatu yang tabu atau luar biasa karena sudah biasa diatur di dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Komisi III DPR RI saat ini tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses demi mengejar target pengesahan undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *