Daftar Isi
Deretan putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung telah dikeluarkan terkait polemik ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini bermula dari perdebatan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Gugatan di Pengadilan Negeri dan PTUN Jakarta
Perkara ini bermula ketika penggugat HM Subhan atau Subhan Palal melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2025 terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi para tergugat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (22/12) menyatakan bahwa proses perkara di pengadilan tersebut telah berakhir sehingga pihak penggugat dapat menempuh jalur hukum lain. Subhan kemudian membawa persoalan ini ke PTUN Jakarta dengan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Subhan dalam gugatannya meminta agar pengadilan menyatakan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan surat tersebut untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara. Namun, pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Di sisi lain, penggugat Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, turut melayangkan gugatan serupa di PTUN Jakarta untuk membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Kendati demikian, pada Kamis (29/10), Denny Indrayana mencabut gugatan tersebut karena menilai Kementerian Pendidikan tidak kunjung menyerahkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran.
Upaya Hukum di PT TUN dan Mahkamah Konstitusi
Subhan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, namun pengadilan tingkat banding tersebut menguatkan putusan PTUN pada tanggal 12 Agustus 2026.
Seiring berjalan waktu, Subhan bersama Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya juga menggugat sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Meski menolak gugatan pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mendapati bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA, dan menyebut Gibran sekadar memperlihatkan bukti kehadiran atau certificate of attendance.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Di tengah proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi, Subhan melanjutkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
Putusan dengan nomor register 742 K/TUN/2026 tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10).
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.








